4 Harley Davidson Ditilang Polisi Gara-gara Pakai Rotator

Senin, 29 Maret 2021 - 15:39 WIB
"Menggunakan rotator melanggar pasal 59 karena yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat sudah ada ketentuannya. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian," lanjut Argo.

Sebelumnya, sejumlah moge ditindak Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman pada Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Polisi Hentikan Sementara Pengawalan Mobil Mewah dan Moge
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!