Nunggak Tagihan, PLN Putus Listrik Musala Ini
Minggu, 28 Maret 2021 - 08:17 WIB
LAMPUNG UTARA - Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Kotabumi, mencabut meteran listrik Musala Ar Rahmat di RT 05, RW 02, Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara lantaran menunggak tagihan listrik. Akibatnya, aktifitas di rumah ibadah itu terganggu.
Marsaid (68), penjaga Musala tersebut menyebutkan, belum lama ini petugas PLN datang ke Musala Ar Rahmat dan mencabut meteran yang ada di rumah ibadah tersebut. "Petugas PLN datang bersama rombongan dan seorang anggota polisi. Setelah mendatangi pengurus Musala, mereka kemudian langsung mencabut meteran," kata Marsaid.
Petugas PLN, lanjut Marsaid, mencabut dan memutuskan sambungan listrik di Musala kemudian meminta kewajiban membayar tagihan listrik sebelum tanggal 23 Maret 2021 lalu. "Saya tidak pernah tahu urusan menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan," ujar Marsaid.
Akibat peristiwa pencabutan listrik itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasanya. Baca: 2 Atlet Renang di Pasuruan Tewas Kecelakaan saat Pergi Latihan.
Sementara Istanto, seketaris pengurus Musala Ar Rahmat mendatangin pihak PLN Bumi Nabung Cabang Kotabumi, Sabtu (27/3) kemarin. Di sana, pihaknya diminta harus membayar denda Rp 1,2 juta.
Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, meteran listrik akan dipasang kembali. Baca Juga: Polisi Hadang Konvoi Warga Bawa Bendera Gerakan Aceh Merdeka di Lhokseumawe Aceh.
Marsaid (68), penjaga Musala tersebut menyebutkan, belum lama ini petugas PLN datang ke Musala Ar Rahmat dan mencabut meteran yang ada di rumah ibadah tersebut. "Petugas PLN datang bersama rombongan dan seorang anggota polisi. Setelah mendatangi pengurus Musala, mereka kemudian langsung mencabut meteran," kata Marsaid.
Petugas PLN, lanjut Marsaid, mencabut dan memutuskan sambungan listrik di Musala kemudian meminta kewajiban membayar tagihan listrik sebelum tanggal 23 Maret 2021 lalu. "Saya tidak pernah tahu urusan menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan," ujar Marsaid.
Akibat peristiwa pencabutan listrik itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasanya. Baca: 2 Atlet Renang di Pasuruan Tewas Kecelakaan saat Pergi Latihan.
Sementara Istanto, seketaris pengurus Musala Ar Rahmat mendatangin pihak PLN Bumi Nabung Cabang Kotabumi, Sabtu (27/3) kemarin. Di sana, pihaknya diminta harus membayar denda Rp 1,2 juta.
Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, meteran listrik akan dipasang kembali. Baca Juga: Polisi Hadang Konvoi Warga Bawa Bendera Gerakan Aceh Merdeka di Lhokseumawe Aceh.
(nag)
tulis komentar anda