Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Kamis, 25 Maret 2021 - 15:12 WIB
Menurutnya, polisi memprofiling pelaku berdasarkan laporan pihak BNI. Kemudian, mendapati pelaku yang berada di sebuah desa terpencil di Sulawesi Selatan.
Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau anda dapat undian harapan klik akun ini. MTM sendiri diringkus Sabtu, 20 Maret 2021. Motifnya melakukan penipuan karena ekonomi sebab dia tidak memiliki pekerjaan. Dia dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca Juga:Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa modus tersebut diantaranya melakukan pemanggilan dengan membayar sejumlah uang menggunakan jasa travel. Selain itu ditemukan pula mengirimkan surat undangan tahapan seleksi palsu melalui email dan modus-modus lainnya yang intinya melakukan pungutan uang terhadap para calon pelamar.
"Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom dalam keterangannya.
Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau anda dapat undian harapan klik akun ini. MTM sendiri diringkus Sabtu, 20 Maret 2021. Motifnya melakukan penipuan karena ekonomi sebab dia tidak memiliki pekerjaan. Dia dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca Juga:Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa modus tersebut diantaranya melakukan pemanggilan dengan membayar sejumlah uang menggunakan jasa travel. Selain itu ditemukan pula mengirimkan surat undangan tahapan seleksi palsu melalui email dan modus-modus lainnya yang intinya melakukan pungutan uang terhadap para calon pelamar.
"Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom dalam keterangannya.
Lihat Juga :