Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Baca: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi menggunakan pelat RFP itu tidak diperbolehkan sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus. "Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi menggunakan pelat RFP itu tidak diperbolehkan sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus. "Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
(hab)
Lihat Juga :