Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Mengenal Peruntukan...
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada keistimewaan terkait dengan pelat nomor kendaraan bermotor RF. Seluruh personel Ditlantas Polda Metro jaya diminta untui menindak tegas para pelanggar yang berpelat RF.

Pelat nomor kendaraan RF seperti RFS, RFP, RFU, RFL dan RFD adalah pelat dinas dari sipil, TNI dan POlri. STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut memang dikeluakan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan dinas berpelat hitam.

Lalu pelat nomor kendaraan RF itu untuk siapa? pelat RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.

Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polri, RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, serta RFU diperuntukkan TNI Angkatan Udara. Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.

Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Baca: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran

Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi menggunakan pelat RFP itu tidak diperbolehkan sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus. "Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved