Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:59 WIB
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menghadiri sidang secara virtual di PN Surabaya
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.
Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.
Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga
Lihat Juga :