Pemprov Distribusikan 450.000 Dosis Vaksin AstraZeneca ke 4 Daerah di Jawa Timur
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:49 WIB
Sebelumnya, MUI Jatim menyebut, vaksin AstraZeneca halal dan bisa digunakan untuk vaksinasi. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (MUI) pusat sebelumnya mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah haram karena mengandung babi. Baca juga: 5.341 Vaksin COVID-19 Telah di Salurkan di Bangka Tengah
“Dari kami MUI Jatim, ketika benda itu sudah berubah, maka fungsi dan statusnya berubah. Maka menjadi barang yang suci dan halal dikonsumsi. Yang bersentuhan adalah hanya prosesnya. Tapi kalau sudah menjadi vaksin, maka jadi halal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) juga memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci, meski dalam vaksin tersebut ada unsur babi.
“Adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram. Sebab, otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud,” kata Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar.
“Dari kami MUI Jatim, ketika benda itu sudah berubah, maka fungsi dan statusnya berubah. Maka menjadi barang yang suci dan halal dikonsumsi. Yang bersentuhan adalah hanya prosesnya. Tapi kalau sudah menjadi vaksin, maka jadi halal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) juga memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci, meski dalam vaksin tersebut ada unsur babi.
“Adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram. Sebab, otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud,” kata Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar.
(don)
Lihat Juga :