Buruh Digugat Rp12 Miliar, Buka Donasi untuk Ajukan Banding
Selasa, 23 Maret 2021 - 09:56 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Nasib buruh yang digugat perusahaannya Rp12 miliar, terus memperjuangkan haknya. Setelah diputuskan mesti membayar Rp500 juta, buruh CV Sandang Sari berencana mengajukan banding.
Menurut Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono, atas putusan membayar ganti rugi Rp500 juta, pihaknya LBH Bandung bersama dengan SBM-Sebumi akan melakukan upaya hukum banding.
Pihaknya menganggap putusan majelis hukum tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari.
Baca juga: Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak
Menurut Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono, atas putusan membayar ganti rugi Rp500 juta, pihaknya LBH Bandung bersama dengan SBM-Sebumi akan melakukan upaya hukum banding.
Pihaknya menganggap putusan majelis hukum tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari.
Baca juga: Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak
Lihat Juga :