Khofifah: Sebelum Dimakamkan, Jenazah Covid-19 Muslim Harus Disholatkan
Sabtu, 18 April 2020 - 14:32 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa.Foto/dok
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa minta seluruh jenazah pasien Covid-19 muslim untuk disholatkan di RS Rujukan sebelum dimakamkan.
"Menyolati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardhu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disholati," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/4).
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sholat jenazah, kata dia, harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19 tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Khofifah, telah mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Karenanya, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalan protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," terangnya.
"Menyolati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardhu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disholati," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/4).
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sholat jenazah, kata dia, harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19 tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Khofifah, telah mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Karenanya, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalan protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," terangnya.
Lihat Juga :