Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:33 WIB
Di kamar itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya kondom bekas pakai, tisu dan sprei. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Baca juga: Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Sita Kotak Amal Berisi Uang di Kantor Yayasan

Menurut Hadimastika, pasangan selingkuh itu sama-sama bekerja sebagai security di Bandara Ngurah Rai. "Keduanya sama-sama sudah berkeluarga," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS dan Putu DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan bulan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!