Masih di Bawah Umur, Remaja di Bangkulu Sudah Berani Ajak Pacar Begituan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:07 WIB
BENGKULU - Anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diduga mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dugaan pencabulan itu dilakukan terduga pelaku anak di dalam kamar rumah orangtuanya di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, terduga pelaku anak merupakan pacar korban. Keduanya sudah menjalani hubungan sejak November 2020. Dimana korban mengenal pria berusia 15 tahun itu melalui Chat FaceBook, sekira Oktober 2020.
Usai resmi berpacaran, jelas Sudarno, terduga pelaku anak diduga mencabuli korban, pada November 2020. Di mana terduga pelaku anak diduga memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.
Dugaan pencabulan tersebut, lanjut Sudarno, terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Dari teman korban menceritakan kepada orang tua perempuan 16 tahun itu. Baca: Mobil Dinas Bupati Bisa Dipinjam Warga Kebumen Secara Gratis.
Lalu, orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara. ''Terduga pelaku anak, masih berusia 15 tahun warga Kabupaten Bengkulu Utara,'' kata Sudarno, Jumat (19/3/2021).
Terduga pelaku anak tersebut, sampai Sudarno, dijerat dengan Pasal 81 ayat (I) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Ayat (1) lo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan orang tua korban pada Februari 2021," pungkas Sudarno. Baca Juga: Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, terduga pelaku anak merupakan pacar korban. Keduanya sudah menjalani hubungan sejak November 2020. Dimana korban mengenal pria berusia 15 tahun itu melalui Chat FaceBook, sekira Oktober 2020.
Usai resmi berpacaran, jelas Sudarno, terduga pelaku anak diduga mencabuli korban, pada November 2020. Di mana terduga pelaku anak diduga memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.
Dugaan pencabulan tersebut, lanjut Sudarno, terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Dari teman korban menceritakan kepada orang tua perempuan 16 tahun itu. Baca: Mobil Dinas Bupati Bisa Dipinjam Warga Kebumen Secara Gratis.
Lalu, orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara. ''Terduga pelaku anak, masih berusia 15 tahun warga Kabupaten Bengkulu Utara,'' kata Sudarno, Jumat (19/3/2021).
Terduga pelaku anak tersebut, sampai Sudarno, dijerat dengan Pasal 81 ayat (I) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Ayat (1) lo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan orang tua korban pada Februari 2021," pungkas Sudarno. Baca Juga: Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Penjara.
(nag)
tulis komentar anda