Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:35 WIB
Polrestro Bekasi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Bekasi pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Polrestro Bekasi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang. Awalnya, Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi merencanakan penerapan tilang eletronik dimulai pada hari ini.

Kasatlantas Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penerapan tilang elektronik harus diundur hingga 23 Maret mendatang. Sebab, Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.



”Rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda di Indonesia termasuk di Kabupaten Bekasi,” kata Ojo kepada wartawan Rabu (17/3/2021). Menurut dia, kesiapan penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah mencapai 100%. Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan tilang.

”Sudah bisa tilang, kita sudah siap. Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan,” ungkapnya. Baca: Polda Metro Jaya Akan Resmikan 98 ETLE di Jakarta, Depok dan Bekasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!