Tujuh Korban Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Dapat Santunan

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:35 WIB
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Baca juga: Berikut Kronologis Awal Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Adapun pada korban yang menerima santunan kompensasi yakni Sarponi senilai Rp 21.493.200. Kemudian Abdul Muthalib senilai Rp 29.432.000, Deni Hamdani senilai Rp 21.822.600, dan Juli Chandra senilai Rp 21.588.600.

Kemudian Richard Purba senilai Rp 21.000.400, Ihsan Muliadi Siregar Rp 20.634.800 dan Romadhoni Sutardjo Rp 6.400.000. "Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600," kata Kapolres.

Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!