BNNP Musnahkan 2,4 Kg Sabu Milik Bandar Asal Sidrap dan Makassar
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:08 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 2,4 Kg milik bandar asal Sidrap dan Makassar dengan motif pengiriman melalui jasa ekspedisi barang. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,4 Kilogram lebih di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan pihaknya bersama sejumlah stakeholder lain seperti bea cukai dilakukan sejak Januari hingga akhir Februari 2021.
"Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan," kata Ghiri dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Makassar
Dia menerangkan, selama ini BNNP Sulsel juga melakukan upaya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi. "Baru nanti pemberantasan kalau hanya penangkapan saja tidak akan berhenti. Sehingga kita perlu edukasi resiko menyebarkan narkoba di wilayah hukum kita, akan tindak tegas," papaenya.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Agustinus Sollu menjabarkan, di Kabupaten Sidrap pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.855 gram. Ada dua tersangka diamankan berinisial AF (39) dan AK (26).
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan pihaknya bersama sejumlah stakeholder lain seperti bea cukai dilakukan sejak Januari hingga akhir Februari 2021.
"Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan," kata Ghiri dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Makassar
Dia menerangkan, selama ini BNNP Sulsel juga melakukan upaya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi. "Baru nanti pemberantasan kalau hanya penangkapan saja tidak akan berhenti. Sehingga kita perlu edukasi resiko menyebarkan narkoba di wilayah hukum kita, akan tindak tegas," papaenya.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Agustinus Sollu menjabarkan, di Kabupaten Sidrap pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.855 gram. Ada dua tersangka diamankan berinisial AF (39) dan AK (26).
Lihat Juga :