KPK-Pemprov Sulsel Jalin Komitmen Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:11 WIB
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Agenda itu diperkuat dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lingkup Pemprov Sulsel di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Wakil Ketua KPK , Lili Pintauli Siregar berkomitmen akan melakukan pendampingan. Langkah-langkah pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel harus dipastikan berjalan melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita datang ini kegiatan rutin KPK melakukan koordinasi dan supervisi memastikan apakah pemerintah daerah sudah menjalankan apa-apa yang sudah direkomendasikan. Kalau misalnya ada macet, kenapa macet," papar Lili.
Dalam penandatanganan komitmen rencana aksi antikorupsi tersebut ada empat hal yang disepakati. Di antaranya, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang independen dan bebas suap, perbaikan manajemen SDM (Promosi, Mutasi dan Rotasi), implementasi benturan kepentingan, penguatan APIP untuk pengawasan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sesuai data KPK Tahun 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64%, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel menempati peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulsel.
Lili juga mengingatkan, agar pejabat Pemprov Sulsel segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP). Pasalnya LHKP yang disetor jajaran pejabat masih minim.
"Catatan kita LHKPN ini masih sedikit. Hanya 25 orang, dan paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas. Tadi saya ingatkan pak Wagub, 'tolong dipastikan ya kepala dinasnya'. Ini sudah mau akhir Maret," pinta Lili.
Agenda itu diperkuat dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lingkup Pemprov Sulsel di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Wakil Ketua KPK , Lili Pintauli Siregar berkomitmen akan melakukan pendampingan. Langkah-langkah pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel harus dipastikan berjalan melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita datang ini kegiatan rutin KPK melakukan koordinasi dan supervisi memastikan apakah pemerintah daerah sudah menjalankan apa-apa yang sudah direkomendasikan. Kalau misalnya ada macet, kenapa macet," papar Lili.
Dalam penandatanganan komitmen rencana aksi antikorupsi tersebut ada empat hal yang disepakati. Di antaranya, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang independen dan bebas suap, perbaikan manajemen SDM (Promosi, Mutasi dan Rotasi), implementasi benturan kepentingan, penguatan APIP untuk pengawasan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sesuai data KPK Tahun 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64%, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel menempati peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulsel.
Lili juga mengingatkan, agar pejabat Pemprov Sulsel segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP). Pasalnya LHKP yang disetor jajaran pejabat masih minim.
"Catatan kita LHKPN ini masih sedikit. Hanya 25 orang, dan paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas. Tadi saya ingatkan pak Wagub, 'tolong dipastikan ya kepala dinasnya'. Ini sudah mau akhir Maret," pinta Lili.
tulis komentar anda