Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, PN Jaktim Minta Polisi Siapkan Pengamanan

Senin, 15 Maret 2021 - 18:43 WIB
Sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tujuh terdakwa lainnya bakal digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tujuh terdakwa lainnya bakal digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (16/3/2021). Meski digelar secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menyiapkan pengamanan.

"Hari ini ada rapat khusus koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini pak Ketua (Pengadilan) sudah menunujuk Sekretaris Pengadilan untuk hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (15/3/2021). (Baca juga; Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren )



Pengamanan itu, lanjut dia, dipersiapkan sebagai antisipasi bila simpatisan HRS datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rapat koordinasi ini digelar di Mapolrestro Jakarta Timur dengan agenda pembahasan mengamankan jalannya persidangan tersebut.

Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan dakwaan untuk kasus yang menjerat HRS bakal dilangsungkan dalam satu hari. Ketiga perkara itu meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab )

Perkara hasil swab test Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.

"Secara umum persidangan kalau semua pihak (Hakim, JPU, kuasa hukum) sudah datang semua, lengkap sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!