Sidang Perdana 16 Maret 2021, Habib Rizieq Minta Dihadirkan di Pengadilan

Minggu, 14 Maret 2021 - 18:25 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Maret 2021. Agendanya pembacaan dakwaan. Tim pengacara minta pengadilan memenuhi hak kliennya.

"Kami harap hak Habib Rizieq sebagai terdakwa tak diabaikan nanti yakni dihadirkan di persidangan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Minggu (14/3/2021).



Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq

Habib Rizieq wajib dihadirkan di persidangan lantaran dalam persidangan itu merupakan penentuan nasib kliennya, bukan nasib hakim, jaksa, kepolisian, atau bahkan penasihat hukum. Sesuai aturan KUHAP, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!