Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Hari Ini Pukul 11.00 WIB

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:36 WIB
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Minggu Pukul 11.00 WIB. Foto/MNC Media
JAKARTA - Lagi, kasus tabrak lari pesepeda yang kembali terjadi, Jumat (12/3/2021). Seorang pesepeda ambruk usai ditabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana. Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas



Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Pesepeda Serobot Jalur Mobil/Motor, Warganet: Harus Ada Korban Dulu Baru Sadar Diri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!