Razia Masker di Jakbar, dalam 1 Bulan Denda Capai Rp150 Juta

Sabtu, 13 Maret 2021 - 08:51 WIB
Petugas Satpol PP tengah melakukan razia masker di wilayah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebanyak Rp150 juta. Dari total tersebut, terdapat 16.143 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama razia tertib masker digelar.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, data razia yang dilakukan periode Februari-Maret 2021 itu tersebar di delapan Kecamatan dan satu tingkat Kota.



Kedelapan kecamatan itu ialah Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. Baca juga: Caci Maki Petugas saat Terjaring Razia Masker, Anak Pensiunan TNI Minta Maaf

"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," jelas Tamo kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!