Nekat Tenan, Pedagang Kebab Keliling di Gresik Ini Nyambi Kurir 50 Ribu Pil Koplo

Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:40 WIB
Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta sekali antar. Seluruh uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, tersangka tertangkap basah saat sedang mengantarkan 50.000 pil koplo serta 5,18 gram sabu di ruas jalan Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Saat penggerebekan, seorang teman tersangka berinisial ANS berhasil kabur dan hingga kini jadi buronan dan masih dalam pengejaran petugas BNNK Gresik.

“Tersangka mendapatkan order dari ANS di Surabaya. Sedangkan sasaran edar barang haram yang dikirimnya yakni kelompok remaja di wilayah gresik,” katanya, Jumat (12/3/2021).

Tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junkto UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!