Polda Sulsel Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi RS Batua

Kamis, 11 Maret 2021 - 23:50 WIB
Basemen RS Batua dipenuhi air. Penyidik Polda Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan terhadap pembangunan rumah sakit ini. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua , Kota Makassar.

Peneliti ACC Sulawesi , Anggareksa menyatakan, penyidik harusnya bisa menetapkan tersangka dengan berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di lapangan yang sebelumnya telah ditinjau langsung pada RS Tipe C yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala tersebut.





"Penyidik harus segera menetapkan tersangka. yang mana berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di lapangan terdapat pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya)," tegas Anggareksa kepada SINDOnews, Kamis (11/3/2021).

Dia menilai, penyidik tak perlu berlama-lama menanti hasil audit kerugian negara. Mengingat fakta di lapangan sudah sangat jelas dan nyata bahwa konstruksi bangunan memang bermasalah.

"Penyidik jangan terkendala pada audit kerugian negara. Audit hanya untuk memastikan nominal kerugian negaranya," tegas Anggareksa.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengaku, penyidikan kasus tersebut masih berjalan, sejauh ini, pihaknya sisa menunggu hasil audit dari BPK . Perihal pemeriksaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, ia enggan berkomentar banyak.



"Masih dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka memang. Saya sudah koordinasi dengan Direktur Ditreskrimsus, katanya masih tahap penyidikan. Untuk teknisnya mungkin tidak bisa diungkap ke publik dulu. Agar tidak membuat kaburnya tersangka," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content