Hari Pertama PSBB di Tangsel, Pemotor Banyak Lakukan Pelanggaran
Sabtu, 18 April 2020 - 10:52 WIB
Sementara untuk pemotor yang boncengan, menurutnya, ada pengecualian untuk yang satu alamat di KTP. Dengan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker dan sarung tangan.
"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," jela Bayu.
Aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.
Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.
"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," jela Bayu.
Aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.
Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.
(mhd)
Lihat Juga :