Polda Janji Tuntaskan Proses Pidana Kasus Penembakan Barukang

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:41 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berjanji menuntaskan dugaan pidana kasus penembakan 3 orang warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang terjadi akhir Agustus 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, meski proses kasus yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23), serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) masih dalam penyelidikan, pihaknya berkomitmen tidak akan menghentikan perkara tersebut.





"Jadi proses pidananya tetap berlangsung, tidak ada kata kadaluarsa. Penyelidikan oleh Polda khususnya Ditreskrimum masih berlanjut. Tidak mungkin mau dihentikan," kata Zulpan kepada SINDOnews, Kamis (11/3/2021).

Dia menyampaikan, meskipun sudah hampir tujuh bulan kasus itu ditangani pihaknya, Zulpan mengaku belum ada yang mengarah pada tersangka. "Sampai saat ini belum ada mengarah kepada tersangka , tapi kasus ini tetap berlanjut," paparnya.

Zulpan menyatakan, pihak sudah bekerja secara profesional dan transparan. "Kita pastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua masyarakat sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda, Polri presisi, jadi sabar dulu," ucapnya.

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu berdalih, penanganan kasus harus ditangani secara hati-hati. "Harus berdasarkan scientific crime investigation (SCI), harus berbasis ilmiah semuanya. Termasuk bukti-bukti semua," tegas Zulpan.



Proses penyelidikan yang berjalan menurut Zulpan, memang cukup panjang. Khususnya untuk menyesuaikan semua keterangan anggota yang telah diperiksa, saksi dan alat bukti yang sementara dikumpulkan. "Itu untuk menentukan siapa pelakunya," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content