Polda Janji Tuntaskan Proses Pidana Kasus Penembakan Barukang

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:41 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berjanji menuntaskan dugaan pidana kasus penembakan 3 orang warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang terjadi akhir Agustus 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, meski proses kasus yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23), serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) masih dalam penyelidikan, pihaknya berkomitmen tidak akan menghentikan perkara tersebut.



Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Maut di Barukang Mengadu ke Komnas HAM RI

"Jadi proses pidananya tetap berlangsung, tidak ada kata kadaluarsa. Penyelidikan oleh Polda khususnya Ditreskrimum masih berlanjut. Tidak mungkin mau dihentikan," kata Zulpan kepada SINDOnews, Kamis (11/3/2021).

Dia menyampaikan, meskipun sudah hampir tujuh bulan kasus itu ditangani pihaknya, Zulpan mengaku belum ada yang mengarah pada tersangka. "Sampai saat ini belum ada mengarah kepada tersangka , tapi kasus ini tetap berlanjut," paparnya.

Zulpan menyatakan, pihak sudah bekerja secara profesional dan transparan. "Kita pastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua masyarakat sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda, Polri presisi, jadi sabar dulu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!