Kepala Anjing Dilempar ke Rumah Pejabat Kajati Riau, Ini Dua Pelakunya

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:12 WIB
Tersangka Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39) ditangkap karena diduga melakukan teror pelemparan kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau. Foto/Okezone/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Polisi menangkap dua pelaku aksi teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. Namun, Polda Riau belum menjelaskan motif pelemparan yang dilakukan para pelaku.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Palangkaraya Teror Pujaan Hati Pakai Akun Palsu



Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy mengatakan, kedua tersangka yang diduga melakukan pelemparan kepala anjing yakni Irwan Purwanto (39) waga Sei Pakning, Bengkalis dan Didik Wahyudi (39) warga Pekanbaru. "Pasti kita gulung pembuat onar di Riau," tegas Kapolda saat dikonfirmasi Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Taktik Gerilya Kelompok Bersenjata Papua Mirip Kelompok Teroris MIT di Poso
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!