Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:27 WIB
“Selama tiga tahun ini pelaku mengaku sudah mengedarkan sebanyak 540.000 lembar, kalau dirupiahkan Rp77 miliar,” ujarnya. Baca: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Gunung Geulis Bogor

Yusri melanjutkan, para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara langsung dari mulut ke mulut. Kebanyakan pelanggan dari kelompok tersebut sudah mengenal mereka, setiap penjualan dilakukan dnegan cara tunai yaitu per 1.000 lembar dijual seharga Rp7 juta.

“Hasil cetakan mereka cukup bagus, bahkan, bila dicek dengan infrared maka terlihat seperti aslinya,” jelasnya. Dari pengakuan HS, dia belajar mencetak uang palsu tersebut dari media sosial. Bahkan alat yang digunakan juga alat cetak biasa yang digunakan masyarakat pada ummnya.

Namun, dia memiliki keahlian khusus yang akhirnya bisa membuat uang palsu tersebut mirip aslinya. Pelaku diancam dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU dan Pasal 244 serta 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

Dari tangan pelaku petugas menyita sisa uang palsu sebnayak 1.000 lembar dan juga alat cetak uang palsu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!