Pejabat Dinkes Bulukumba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:28 WIB
"ER ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Ali.
Lanjut Ali, tersangka ER sendiri akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kita juncto ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," jelasnya.
Dalam penetapan tersangka anggaran Dinkes Kabupaten Bulukumba tahun anggaran Tahun 2019 dan 2020 itu, setelah dilakukan setelah gelar perkara dilakukan di Mapolda Sulsel, 2 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Pengusaha Tambak di Bulukumba Diminta Kelola Limbah dengan Baik
"Semoga satu tersangka yang telah ditetapkan ini bisa membuka dan kooperatif dalam mengungkap fakta agar kita bisa menetapkan tersangka yang lain," ucapnya.
Lanjut Ali, tersangka ER sendiri akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kita juncto ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," jelasnya.
Dalam penetapan tersangka anggaran Dinkes Kabupaten Bulukumba tahun anggaran Tahun 2019 dan 2020 itu, setelah dilakukan setelah gelar perkara dilakukan di Mapolda Sulsel, 2 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Pengusaha Tambak di Bulukumba Diminta Kelola Limbah dengan Baik
"Semoga satu tersangka yang telah ditetapkan ini bisa membuka dan kooperatif dalam mengungkap fakta agar kita bisa menetapkan tersangka yang lain," ucapnya.
Lihat Juga :