Pejabat Dinkes Bulukumba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:28 WIB
BULUKUMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba , menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati (42), sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba , Ernawati langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Rabu (10/03/2020).
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar.
Baca Juga: Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika tersangkas saat ini ditahan di rutan Polres Bulukumba setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
"ER ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Ali.
Lanjut Ali, tersangka ER sendiri akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kita juncto ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," jelasnya.
Dalam penetapan tersangka anggaran Dinkes Kabupaten Bulukumba tahun anggaran Tahun 2019 dan 2020 itu, setelah dilakukan setelah gelar perkara dilakukan di Mapolda Sulsel, 2 Maret 2021 lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba , Ernawati langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Rabu (10/03/2020).
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar.
Baca Juga: Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika tersangkas saat ini ditahan di rutan Polres Bulukumba setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
"ER ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Ali.
Lanjut Ali, tersangka ER sendiri akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kita juncto ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," jelasnya.
Dalam penetapan tersangka anggaran Dinkes Kabupaten Bulukumba tahun anggaran Tahun 2019 dan 2020 itu, setelah dilakukan setelah gelar perkara dilakukan di Mapolda Sulsel, 2 Maret 2021 lalu.
tulis komentar anda