Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Oknum Polisi Surabaya Dibekuk Polrestabes
Rabu, 10 Maret 2021 - 06:20 WIB
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kian getol mengungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kian getol mengungkap peredaran narkotika di Surabaya. Terbaru, polisi menangkap tiga bandar narkoba yang bernama AT (32) warga Nganjuk, AU (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.
Terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula dari kasus sebelumnya. Para pelaku ini ikut jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram (kg) sabu. Dari sanalah, kemudian berkembang ke tersangka AT yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim).
AT ditangkap di Nganjuk. "Biasanya tersangka AT memasarkan sabu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/4/2021).
Dari hasil pengembangan, polisi meringkus AU yang memasok narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Dari AU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai Rp198 juta. Baca juga: Perangi Narkoba, Rutan Cipinang Gandeng BNN Berikan Pemahaman ke Sipir
Dari hasil penyelidikan terhadap AU, terungkap ada dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjadi beking bandar narkoba. Oknum polisi tersebut telah diproses hukum. "Kami berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun beking para tersangka," tandas Memo.
Terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula dari kasus sebelumnya. Para pelaku ini ikut jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram (kg) sabu. Dari sanalah, kemudian berkembang ke tersangka AT yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga
AT ditangkap di Nganjuk. "Biasanya tersangka AT memasarkan sabu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/4/2021).
Dari hasil pengembangan, polisi meringkus AU yang memasok narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Dari AU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai Rp198 juta. Baca juga: Perangi Narkoba, Rutan Cipinang Gandeng BNN Berikan Pemahaman ke Sipir
Dari hasil penyelidikan terhadap AU, terungkap ada dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjadi beking bandar narkoba. Oknum polisi tersebut telah diproses hukum. "Kami berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun beking para tersangka," tandas Memo.
(don)
tulis komentar anda