Putusan Homologasi KSP Indosurya Mengikat ke Semua Anggota Koperasi
Selasa, 09 Maret 2021 - 22:30 WIB
Putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat terhadap PKPU KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya. Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota, adalah gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.
Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Baca: Viral, Penjual Kopi Starling Kalahkan Pesepeda Roadbike di Sudirman-Thamrin
Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Baca: Viral, Penjual Kopi Starling Kalahkan Pesepeda Roadbike di Sudirman-Thamrin
Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
Lihat Juga :