Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang
Selasa, 09 Maret 2021 - 18:26 WIB
Untuk diketahui, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut. Bahkan, kasus ini menjadi viral di jagad media sosial.
Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa.
Kemudian tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Untuk dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.”Silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen,” katanya.
Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa.
Kemudian tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Untuk dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.”Silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen,” katanya.
(hab)
Lihat Juga :