Diperiksa Soal Kasus Bansos, Polisi Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel
Selasa, 09 Maret 2021 - 17:15 WIB
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah memeriksa Sekertaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, belum lama ini dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel .
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dalam pemeriksaaan yang tidak dijelaskan kapan pelaksanaannya, penyidik tidak menemukan keterlibatan Abdul Hayat Gani.
"Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan. Tapi kan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain," papar Zulpan Senin, (8/03/2021).
Dia menyatakan, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut. "Masih menunggu audit BPKP," tegasnya.
Sebagai informasi kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel . Imbasnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, dicopot karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin mengaku pernah dipanggil oleh Sekprov , Abdul Hayat karena menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov berinisial Al.
Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Sementara itu Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dalam pemeriksaaan yang tidak dijelaskan kapan pelaksanaannya, penyidik tidak menemukan keterlibatan Abdul Hayat Gani.
"Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan. Tapi kan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain," papar Zulpan Senin, (8/03/2021).
Dia menyatakan, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut. "Masih menunggu audit BPKP," tegasnya.
Sebagai informasi kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel . Imbasnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, dicopot karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin mengaku pernah dipanggil oleh Sekprov , Abdul Hayat karena menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov berinisial Al.
Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Sementara itu Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
tulis komentar anda