Polisi Tangkap Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar G di Gowa

Senin, 08 Maret 2021 - 18:43 WIB
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .

Sementara itu, berdasarkan pengakuan AN obat daftar G tersebut diperolehnya dari seorangbandar di Makassar, dengan sekali pemesanan sebanyak 2.000 butir seharga Rp1,5 juta.



"Satu kali saya pesan 2.000 butir seharga Rp1,5 juta dan saya kemas per saset itu 7 butir seharga Rp10 ribu," ujar AN.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, AN bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content