Polisi Tangkap Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar G di Gowa
Senin, 08 Maret 2021 - 18:43 WIB
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .
Sementara itu, berdasarkan pengakuan AN obat daftar G tersebut diperolehnya dari seorangbandar di Makassar, dengan sekali pemesanan sebanyak 2.000 butir seharga Rp1,5 juta.
"Satu kali saya pesan 2.000 butir seharga Rp1,5 juta dan saya kemas per saset itu 7 butir seharga Rp10 ribu," ujar AN.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, AN bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan AN obat daftar G tersebut diperolehnya dari seorangbandar di Makassar, dengan sekali pemesanan sebanyak 2.000 butir seharga Rp1,5 juta.
"Satu kali saya pesan 2.000 butir seharga Rp1,5 juta dan saya kemas per saset itu 7 butir seharga Rp10 ribu," ujar AN.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, AN bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(luq)
tulis komentar anda