Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Pengedar Narkoba di Gowa
Senin, 08 Maret 2021 - 18:22 WIB
GOWA - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kota Parepare.
"Tiga pelaku ini merupakan warga pare-pare. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar ," ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, Senin (8/3/2021).
AKP Maulud menerangkan, ketiga pelaku beraksi di Kabupaten Gowa yakni HR (27), MR (36) dan ND (39). Ditangkapnya ketiga pelaku penyalagunaan narkotika ini karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi peredaran narkoba.
Awalnya kata Maulud, pihaknya mengamankan HR pertama kali saat akan melakukan transaksi menunggu konsumennya di Jalan Tun Abd Razak Kecamatan Somba Opu.
"Disitu kita berhasil mengamankan barang bukti ditangan HR satu saset sabu yang disimpan di sepatunya," katanya.
Setelah berhasil menangkap pelaku HR anggota Satnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yakni MR di rumah salah satu pelaku lain ND yang merupakan bandar sabu .
"Pada tanggal 5 Maret 2021 kemarin kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi di Parepare. Di sana kita juga temukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disimpan di atas kandang ayam," jelas AKP Maulud.
Dari hasil interogasi yang dilakukan ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya didasari karena faktor ekonomi.
Di hadapan petugas pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar mengaku memiliki barang haram tersebut yang dipesannya dari bandar di Parepare kemudian dijual setiap sachet seharga Rp300.000.
"Mereka mengaku mengedarkannya kepada buruh bangunan, penjual ikan dan nelayan," kata Maulud.
"Tiga pelaku ini merupakan warga pare-pare. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar ," ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, Senin (8/3/2021).
AKP Maulud menerangkan, ketiga pelaku beraksi di Kabupaten Gowa yakni HR (27), MR (36) dan ND (39). Ditangkapnya ketiga pelaku penyalagunaan narkotika ini karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi peredaran narkoba.
Awalnya kata Maulud, pihaknya mengamankan HR pertama kali saat akan melakukan transaksi menunggu konsumennya di Jalan Tun Abd Razak Kecamatan Somba Opu.
"Disitu kita berhasil mengamankan barang bukti ditangan HR satu saset sabu yang disimpan di sepatunya," katanya.
Setelah berhasil menangkap pelaku HR anggota Satnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yakni MR di rumah salah satu pelaku lain ND yang merupakan bandar sabu .
"Pada tanggal 5 Maret 2021 kemarin kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi di Parepare. Di sana kita juga temukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disimpan di atas kandang ayam," jelas AKP Maulud.
Dari hasil interogasi yang dilakukan ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya didasari karena faktor ekonomi.
Di hadapan petugas pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar mengaku memiliki barang haram tersebut yang dipesannya dari bandar di Parepare kemudian dijual setiap sachet seharga Rp300.000.
"Mereka mengaku mengedarkannya kepada buruh bangunan, penjual ikan dan nelayan," kata Maulud.
(agn)
tulis komentar anda