Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah
Sabtu, 18 April 2020 - 08:45 WIB
umlah perusahaan yang ditutup paksa karena melanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin banyak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang ditutup paksa karena melanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin banyak.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, hingga kemarin sudah 23 perusahaan yang bukan pengecualian ditutup paksa selama PSBB, sementara yang diberikan surat peringatan 126 perusahaaan.
Umumnya perusahaan yang ditutup menyebar di empat wilayah. Tujuh di antaranya berada di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. “Rata-rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2.000-3.000 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kemarin.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB dilakukan 58 anggota tim pengawas tersebar di lima wilayah. Perusahaan yang beroperasi akan dilihat apakah masuk yang dikecualikan atau tidak.
Apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat kembali hingga tiga kali. “Jika masih tak digubris juga, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, hingga kemarin sudah 23 perusahaan yang bukan pengecualian ditutup paksa selama PSBB, sementara yang diberikan surat peringatan 126 perusahaaan.
Umumnya perusahaan yang ditutup menyebar di empat wilayah. Tujuh di antaranya berada di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. “Rata-rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2.000-3.000 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kemarin.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB dilakukan 58 anggota tim pengawas tersebar di lima wilayah. Perusahaan yang beroperasi akan dilihat apakah masuk yang dikecualikan atau tidak.
Apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat kembali hingga tiga kali. “Jika masih tak digubris juga, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
Lihat Juga :