Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair

Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:02 WIB
Kuasa hukum GGRP yang lain, yakni Harmaein Lubis menegaskan bahwa jumlah fee pengurus seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja dan biaya operasional yang dikeluarkan pihak pengurus, bukan berdasarkan persentase.

“Kasus ini spesial, dimana kita menggunakan Pasal 259 untuk Pencabutan PKPU yang terdapat kekosongan terkait fee Pengurus. Kami menyimpulkan perhitungannya berdasarkan hourly atau jam kerja berdasarkan Permenkumham Tahun 2017,” ujar Harmaein Lubis

Dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017, imbalan jasa bagi Kurator dan Pengurus untuk PKPU yang berakhir dengan perdamaian diatur dengan ketentuan paling banyak 5,5% dari nilai utang yang harus dibayarkan. Namun, tambah Harmaein,hal ini tidak berlaku karena landasan yang digunakan ialah Pencabutan PKPU Pasal 259, bukan landasan homologasi atau perdamaian.

“Kita bisa melihatnya dari tingkat kerumitan dan jam kerja Pengurus juga. Tidak tepat kalau menggunakan aturan persentase” jelasnya.

Di tempat terpisah, Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menilai fee pengurus yang yang diminta tidak mencerminkan nilai keadilan. Ia mengungkapkan bahwa nilai utang pemohon atau PT Naga Bestindo Utama (NBU) hanya sebesar Rp 1,9 miliar, sangat jauh di bawah nilai fee pengurus yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!