Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair

Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:02 WIB
"Nilai utang Pemohon kan tidak sampai Rp2 miliar, apakah wajar untuk pihak pengurus meminta imbalan yang sangat besar? Menurut saya tidak fair," ujar Sangkaeng dalam keterangannya kepada media.

Selain jumlah imbalan yang dinilai terlalu tinggi, Sangkaeng menerangkan ketidaksepakatan ini turut menghambat proses Permohonan Pencabutan PKPU secara efektif. Apalagi Hakim Pengawas meminta nominal fee pengurus disepakati terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKPU secara formal.

“Tentu saja menghambat. Tapi kuasa hukum nanti akan mengajukan surat keberatan terkait fee untuk direkomendasikan ke Hakim Pemutus. Kami yakin Hakim dapat menilainya secara bijak,” tutup Sangkaeng.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!