Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei

Senin, 18 Mei 2020 - 22:13 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Tasikmalaya diputuskan diperpanjang mulai20 hingga sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini diterapkan setelah Kota Tasikmalaya berstatus daerah level 4 atau zona merah dengan 13 daerah lain di Jabar sesuai hasil evaluasi PSBB serentak sejak 6 sampai 19 Mei besok.



"Kami sudah putuskan PSBB di Kota Tasikmalaya akan diperpanjang karena daerah kita ditetapkan masuk zona merah atau level 4. Dari seluruh 14 kabupaten/kota berstatus zona merah, salah satunya Kota Tasikmalaya," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan di kantornya, Senin (18/5).

Budi meminta kepada masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tetap waspada akan bahaya wabah Corona. Soalnya, status Kota Tasikmalaya masih belum posisi aman tapi diharapkan warga beraktifitas dengan selalu menjalankan sesuai protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.

"Kita sekarang masih dalam posisi tidak aman. Karena di Jawa Barat ada 14 daerah yang zona merah. Kita masih masuk di zona merah," ujar Wali Kota. (BACA JUGA: Menolak Dibawa Ambulans, Pria Positif Corona di Garut Pilih Naik Motor ke RS )

Meski demikian, tutur Budi, secara garis besar pihaknya telah mampu mengurangi penyebaran corona dengan sudah tidak adanya pasien dalam pengawasan (PDP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!