2 Pelaku Curanmor di Danau Citra Raya Tangerang Dibekuk Polisi

Rabu, 03 Maret 2021 - 22:01 WIB
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Penyelidikan kasus curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Pada Kamis 25 Februari 2021, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan observasi, jam 6 pagi, pelaku MS dibekuk," jelasnya.

Dari keterangan MS, pelaku IR akhirnya tertangkap. Sebagai barang bukti, diamankan satu unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan curanmor.

"Kini kedua tersangka telah meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!