Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:22 WIB
Dian Rahmiani dan saudaranya kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tua senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat lantaran ditipu mafia tanah kelas kakap. Laporan Dian Rahmiani tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 21 Januari 2021.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mencari para tersangka.

Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah

"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, tetapi sudah diduga ada pidananya, makannya kami naikan ke sidik. Tapi untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).

Kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga terdapat unsur tindak pidana. Maka itu, polisi kini tengah mencari sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus yang kini telah ditetapkan ke penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!