Terungkap Korban Pelecehan Seksual Bos Jasa Keuangan di Ancol Lebih dari Dua Orang
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH, bos perusahaan permodalan di Pademangan setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
"Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :