Pakai Skema KPBU, Puluhan Kilometer Jalan di Sumsel Segera Diperbaiki

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:33 WIB
Pakai Skema KPBU, Puluhan Kilometer Jalan di Sumsel Segera Diperbaiki. Foto/Dede Feb
PALEMBANG - Provinsi Sumsel menjadi yang pertama dan satu-satunya daerah yang menerapkan program perbaikan jalan preservasi dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Perbaikan dengan skema tersebut akan dilakukan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Sumsel Kgs Syaiful Anwar mengatakan, program perbaikan jalan dengan skema tersebut adalah pertama kalinya di Indonesia yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



"Sebagai percontohan, Sumsel dipilih untuk menerapkan skema perbaikan jalan tersebut di ruas Jalintim sepanjang 29,87 kilometer," ujar Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskan Syaiful, ruas jalan yang akan di preservasi meliputi Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 kilometer, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 kilometer, Jalan Soekarno Hatta sepanjang 8,32 kilometer, Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 kilometer.

Menurutnya, metode ini memiliki keunggulan jika dibandingkan sebelumnya karena proses perbaikan jalan selama ini diperlukan pendanaan yang lebih besar dan prosedur yang cukup panjang.

Seperti jalan sepanjang 29,87 kilometer yang menggunakan skema KPBU. Perbaikan jalan tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya, dan diperkirakan butuh waktu lebih dari 10 tahun untuk memastikan jalan mulus.

"Jadi diperbaiki 5 kilometer dulu. Lalu lanjut lagi tahun berikutnya. Setiap tahapan perlu prosedur tender, pemeliharaan dan lainnya. Kalau menggunakan skema ini, proses tendernya cukup sekali, pekerjaan konstruksi hingga jalan mulus juga hanya butuh waktu 3 tahun," katanya.

Skema KPBU saat ini, lanjut Syaiful, butuh proses konstruksi selama tiga tahun. Seluruhnya menggunakan dana perusahaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content