Ratusan Burung dan Kura-Kura dari Makassar Diselundupkan lewat Tanjung Perak
Rabu, 03 Maret 2021 - 06:59 WIB
Barang bukti ratusan satwa ilegal saat diamankan di kantor BBKP Juanda, Selasa (02/3/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar. Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal. Keberhasilan penggagalan tersebut berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak .
Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan penggagalan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa oleh pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ katanya, Selasa (02/3). Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu Asal Malaysia
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari - Februari 2021 sebanyak 9 (sembilan) kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud. Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan penggagalan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa oleh pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ katanya, Selasa (02/3). Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu Asal Malaysia
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari - Februari 2021 sebanyak 9 (sembilan) kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud. Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
Lihat Juga :