Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Pemalang Amankan 5 Anak Jalanan

Rabu, 03 Maret 2021 - 01:30 WIB
Lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah diamankan di Polres Pemalang. Foto SINDOnews
PEMALANG - Lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah diamankan di Polres Pemalang . Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03).

“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS. “Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri. “Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” jelas Kapolres.Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content