Motif Pelecehan Seksual Bos Jasa Keuangan di Ancol, Pelaku Ngaku buat Ritual Sembahyang

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:23 WIB
Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.

"Korban dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ucap Nasriadi.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!