Miliki Tembakau Gorila, 3 Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Miliki Tembakau Gorila,...
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis. Foto istimews
A A A
BANYUMAS - Rabu (13/1), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan, MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sibtetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu uah baju warna abu abu, satu sepwda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi. Baca juga:Peracik Tembakau Gorila Belajar dari Komunitas dan Aplikasi Chat

"Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo. Dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet", jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar. Baca juga: Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Kemanggisan, Polisi Tangkap Empat Orang

"Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun", tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Tembakau Alternatif...
Tembakau Alternatif Bantu Beralih dari Kebiasaan Merokok
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Pembatasan Nikotin dan...
Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved