Miliki Tembakau Gorila, 3 Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Miliki Tembakau Gorila,...
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis. Foto istimews
A A A
BANYUMAS - Rabu (13/1), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan, MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sibtetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu uah baju warna abu abu, satu sepwda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi. Baca juga:Peracik Tembakau Gorila Belajar dari Komunitas dan Aplikasi Chat

"Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo. Dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet", jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar. Baca juga: Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Kemanggisan, Polisi Tangkap Empat Orang

"Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun", tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Tembakau Alternatif...
Tembakau Alternatif Bantu Beralih dari Kebiasaan Merokok
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Pembatasan Nikotin dan...
Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved