Mulai Diuji Coba, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Tarif Parkir Rp12.000 per Jam

Senin, 01 Maret 2021 - 20:21 WIB
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat

3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan

Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.

Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir. Berdasarkan data yangdilihat, besaran parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!