Pemkot Depok Keluarkan Maklumat untuk Tidak Laksanakan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Senin, 18 Mei 2020 - 20:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid pada Lebaran tahun ini. Selain itu warga juga diminta untuk tidak halal bihalal.

Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok. Maklumat itu dibuat bersama oleh Pemkot Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok. Dalam maklumat itu terdapat lima point yang intinya melarang aktivitas kumpul-kumpul selama Lebaran .



Isi dari maklumat Pemerintah Kota Depok soal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H selama masa Pandemi Covid-19 antara lain adalah salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti, maupun secara sendiri-sendiri. Kegiatan takbir di masjid/musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan badan amil zakat nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!