Ketua MUI Sidimpuan Zulfan Tegaskan Investasi Minuman Keras Haram

Senin, 01 Maret 2021 - 17:34 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
PADANGSIDIMPUAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara , Zulfan Hasibuan menegaskan, investasi minuman keras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tuturnya kepada SINDONews ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Menurutnya, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.

Baca juga: Tangis Histeris Pecah, Keluarga 2 Gadis yang Tewas Dibunuh Polisi Tuntut Hukuman Mati



Zulfan mengaku kecewa terhadap kebijakan tersebut. “Tindak kejahatan dan kekerasan merupakan dua hal yang sangat mengganggu dan tentunya tidak diinginkan dan dialami oleh manusia dimanapun berada, apalagi pada beberapa waktu terakhir telah terjadinya korban akibat mengkomsumsi minuman keras,” ungkapnya.

Baca juga: Masyarakat Medan Utara Berharap RSUD Medan Labuhan Segera Dioperasikan



Dijelaskannya, Indonesia sebagai negara penduduk terbesar islam, sementara dalam ajaran islam, miras sangat diharamkan. "Miras adalah sumber dari segala kejahatan, jadi bila miras sudah di legalkan maka bisa dipastikan tingkat kriminal dan kerusakan moral di Indonesia semakin meningkat," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More