Ketua MUI Sidimpuan Zulfan Tegaskan Investasi Minuman Keras Haram

Senin, 01 Maret 2021 - 17:34 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
PADANGSIDIMPUAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara , Zulfan Hasibuan menegaskan, investasi minuman keras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tuturnya kepada SINDONews ketika dihubungi melalui telepon seluler.



Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Menurutnya, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!