Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 15:48 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan cacat secara hukum.

Baca juga: Efek 'Kerumunan Massa' Bikin Habib Rizieq Kalahkan Puan dan Menteri Jokowi di Survei Capres



"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!