Millen Cyrus Akui Pakai Benzo Usai Dibekuk Nyabu di Jakarta Utara

Senin, 01 Maret 2021 - 15:20 WIB
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrusmengandung Benzodiazepine.

Sementara itu, ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Baca juga: Positif Benzo, Ini Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu 22 November 2021 dini hari.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. Meski demikian, petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!